Tampilkan postingan dengan label Tafakur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafakur. Tampilkan semua postingan

Mari Berbagi Waktu

Bagi siapa pun, waktu merupakan modal utama dalam kehidupan. Seseorang yang akan berbuat jahat atau beramal shaleh pasti memerlukan terhadap waktu. Waktu pula yang akan menentukan seseorang sukses dan gagal dalam hidupnya. Demikian pula urusan akhirat kelak, seseorang bisa masuk surga atau neraka karena waktu. Apalagi untuk urusan keluarga, waktu untuk istri, suami, dan anak-anak adalah modal awal untuk bisa saling memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan masing-masing.
Prilaku menyimpang serta kejahatan lainnya yang dilakukan anak-anak, sering kali berawal dari persoalan pembagian waktu para orang tuanya yang tidak seimbang. Aktifitas di luar banyak mengorbankan anggota keluarga di rumah.
Biasanya, dampak buruk dari hal di atas adalah berkurangnya rasa nyaman dalam keluarga yang dapat menjadi bom waktu yang siap meledak. Anak-anaklah yang menjadi korban utama. Perlu diingat bahwa dampak buruk pada anak yang menjadi korban ini akan berkepanjangan. Karena tidak akan ada orang yang bisa menggantikan ibu dan bapak kandungnya. Berbeda dengan suami dan istrinya yang akan lebih cepat mendapatkan pengganti pasangan hidupnya.

Memilih dan Memilah Pekerjaan
Berawal dari memilih dan memilah pekerjaan, banyak orangtua disibukkan oleh pekerjaannya. Tuntutan maksimal dalam karir kerap mengorbankan keluarga. Walupun pada sisi yang lain, suatu saat sesorang akan dituntut untuk mampu bekerja sambil meninggalkan keluarga untuk waktu-waktu tertentu.
Memilih jenis pekerjaan, waktu, jarak serta beban fisik dan psikis, tampaknya harus kita pertimbangkan matang. Karena keseimbangan harus tetap dibangun antara mencari kasab dan mengawasi keluarga.
Keluarga tidak hanya membutuhkan rupiah, tapi juga sentuhan ruhiyah yang bermakna komunikasi batin lebih mereka pentingkan. Ibaratnya, untuk sentuhan material anggota keluarga yang ditinggal suami / istri masih bisa berhutang kepada saudara dan tetangga sebelah, tetapi kalau urusan batin tidak demikian adanya.
Kebutuhan biologis suami-istri pun harus dipertimbangkan, karena sebagai sunnatullah, seseorang yang sudah berumah tangga akan memiliki hasrat biologis yang tinggi. Jangan sampai terbuka pelanggaran moral akibat dari kekurangmampuan pemenuhan kebutuhan biologis tersebut. Bukan satu-dua kasus laki-laki melakukan nikah sirri di tempatnya bekerja. Itu dilakukan karena kebutuhan yang mendesak. Tetapi pernahkah suami memikirkan istrinya yang memiliki beban penderitaan karena kebutuhan biologisnya yang tidak terpenuhi? Mereka tidak akan memiliki kesempatan yang sama seperti halnya kaum Bapak yang melakukan nikah sirri di tempat kerjanya.
Bukan hanya dalam kasab saja, tetapi aktifitas sosial pun harus menjadi bahan pertimbangan. Tetapi bukan berarti kita melepaskan diri dari aktifitas sosial. Karena dengan aktifitas sosial banyak sekali nilai manfaatnya, baik sebagai pengabdian kita kepada ALlah atau sebagai partisipasi sosial kita terhadap kemaslahatan ummat.  Hanya butuh waktu kita untuk tidak melupakan yang lebih pokok, yaitu pengawasan keluarga. Karena pada kenyataannya banyak orang sukses mengabdi di wilayah sosial juga mampu membina kehidupan keluarganya. Bahkan pada kasus-kasus tertentu, mereka yang aktifis sosial memiliki kecenderungan lebih sukses dan berhasil dalam membina keluarganya.
Berbagi waktu pun bukan hanya untuk keperluan keluarga saja, tetapi juga keperluan pribadi yang tidak bisa begitu saja dinomor-duakan. Seringkali para suami-istri yang sibuk dengan pekerjaan dan aktifitas sosialnya melupakan jam makan dan waktu untuk berolah-raga. Padahal dua perkara tersebut begitu penting dan cukup dominan dalam mempengaruhi pola hidup. Baru disadari biasanya ketika penyakit semakin rawan serta sulit untuk disembuhkan, di saat fisiknya susah distabilkan.
Rasulullah telah memberikan teladan baik bagi kita sebagai umatnya. Dalam hal waktu beliau membaginya bukan hanya untuk kebutuhan ibadah yang bersifat hablum minallah saja, tetapi juga bukan hanya untuk umat belaka. Keluarga dan kebutuhan pribadinya senantiasa mendapatkan porsi yang cukup mendapat jatah dan bagian waktu. Senantiasa mampu berkomunikasi dengan para isterinya, dekat dengan anak-anaknya, bahkan untuk memenuhi hajat pribadinya pun selalu ada waktu yang disediakan.
Berbagi waktu dengan keluarga bukan berarti tidak boleh jauh dari rumah, bukan pula maknanya tidak boleh mencari kasab di luar kota, luar pulau, bahkan luar negeri, tetapi dengan kesibukan kita sebagai pekerja, pelaku bisnis dan aktifis sosial jangan sampai mengorbankan tugas utama kita, yaitu membina keluarga serta membangun komunikasi, sehingga kita fahami berbagai persoalannya dan kehidupan kita juga mereka memahaminya.
Berada di tengah keluarga dengan memaksimalkan waktu, kita akan lebih faham karakter yang dimiliki oleh anggota keluarga kita. Sekaligus akan mengetahui apa kebutuhan serta persoalan yang mereka hadapi. Bagaimana pun rumah adalah sekolah utama bagi anggota keluarga. Sebagai pendidikan utama, maka rumah harus memiliki sarana belajar, materi pembelajaran, bahkan lebih penting lagi siapa yang akan mengajar kita.
Jika fasilitas dan peserta ajarnya ada, sedangkan pengajarnya tidak ada, atau jarang ada di rumah, maka jadilah anak-anak kita tidak mendapatkan pembelajaran. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka akan mendapatkan pembelajaran bukan dari guru yang seharusnya hadir, tetapi dari pembantu atau tetangga, kawan bermain atau orang-orang yang dipandang cocok untuk anggota keluarganya.
Di sinilah awal kesalahan terjadi, karena tidak ada waktu untuk anggota keluarga, akhirnya mereka memaksa puas mendapatkan apa yang ada dihadapannya, buka apa yang dibutuhkannya. Satu sama lain tidak lagi memiliki peran saling berbagi dan memenuhi kebutuhannya. Di antara mereka tidak ada lagi saling menghargai. Maka berbagi waktu lah dengan anggota keluarga.
Penulis: Jejen Jaenudin
More aboutMari Berbagi Waktu

Permasalahan Sumber Daya Manusia Indonesia dalam Persaingan Global

Masalah ketenagakerjaan di Negara Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan. Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat. Sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Pembangunan bangsa Negara Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas Sumber DayaManusia Negara Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai keterampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.

Kondisi Sumber Daya Manusia Negara Indonesia
SUMBER DAYA MANUSIA merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SUMBER DAYA MANUSIA yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya kita harus tahu kondisi sumber daya manusia Negara Indonesia sekarang ini dan permasalahan apa yang dialami Negara Indonesia mengenai SUMBER DAYA MANUSIA-nya. Kurang lebih permasalahan SUMBER DAYA MANUSIA Negara Indonesia adalah:
  1. Adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
  2. Tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Negara Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.
  3. Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja lulusan perguruan tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Negara Indonesia. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Negara Indonesia lebih dari 300.000 orang.
  4. Lemahnya perguruan tinggi dalm menciptakan SUMBER DAYA MANUSIA yang handal profesional dan punya daya saing tinggi. Ini ditandai dengan Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana. Hal tersebut merupakan kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.
  5. Belum adanya kesadaran bagi pemerintah bangsa Negara Indonesia untuk memperbaik SUMBER DAYA MANUSIA Negara Indonesia. Dilihat dari rendahnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan tidak lebih dari 12% pada pemerintahan di era reformasi. Keadaan ini menunjukkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap perbaikan kualitas SUMBER DAYA MANUSIA. Padahal sudah saatnya pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun SUMBER DAYA MANUSIA yang berkualitas. Sekarang bukan saatnya lagi Negara Indonesia membangun perekonomian dengan kekuatan asing. Tapi sudah seharusnya bangsa Negara Indonesia secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumberdaya daya yang dimiliki (resources base) dengan kemampuan SUMBER DAYA MANUSIA yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional
Masalah SUMBER DAYA MANUSIA inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan manajerial dan produktivitas SUMBER DAYA MANUSIA yang tinggi. Keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SUMBER DAYA MANUSIA dalam menghadapi persaingan ekonomi global.

Perbaikan Iklim Ketenaga Kerjaan
Dengan memperhatikan kondisi permasalahan ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah harus melakukan perbaikan iklim ketenagakerjaan. Iklim ketenagakerjaan yang semakin baik merupakan salah satu upaya untuk mendorong iklim investasi. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh dan membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat Negara Indonesia. Berkaitan dengan perbaikan iklim ketenagakerjaan, kebijakan yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan pasar kerja yang lebih luwes terus diupayakan melalui penyempurnaan dan perbaikan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan fungsi lembaga bipartit dalam pelaksanaan negosiasi hubungan industrial agar suasana yang seimbang dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja dapat tercipta.
2. Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja memasuki pasar kerja, kualitas dan produktivitas tenaga kerja ditingkatkan antara lain dengan mengembangkan standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dan meningkatkan keterampilan para penganggur.
3. Dalam rangka memberikan akses pekerjaan kepada para penganggur, program pemerintah yang dapat menciptakan kesempatan kerja harus disempurnakan, serta didukung oleh pengembangan pusat-pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan melalui bursa kerja on-line(BKOL). Bagi tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah terus menyempurnakan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI.

Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Langkah kebijakan yang ditempuh dilaksanakan melalui program ketenagakerjaan, yaitu, sebagai berikut:
1. Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja, adalah dengan:
a. menyempurnakan peraturan ketenagakerjaan
b. mengkonsolidasikan program penciptaan kesempatan kerja
c. mengembangkan pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan
d. meningkatkan pelayanan TKI ke luar negeri dengan murah, mudah, dan cepat
e. melakukan kerja sama pembangunan sistem informasi terpadu pasar kerja luar negeri
f. meningkatkan fungsi perwakilan RI dalam perlindungan TKI ke luar negeri

2. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, adalah dengan
a. meningkatkan program pelatihan berbasis kompetensi
b. meningkatkan fungsi dan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi
c. meningkatkan profesionalisme tenaga kepelatihan dan instruktur BLK
d. meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana BLK
e. menyelenggarakan program pelatihan pemagangan dalam negeri dan luar negeri
f. memfasilitasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
g. menyusun dan mengembangkan standar kompetensi kerja nasional
h. mengharmonisasikan regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi
i. mempercepat pengakuan/rekognisi sertifikat kompetensi tenaga kerja
j. menguatkan kelembagaan BNSP
k. mengembangka kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan

3. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja dilakukan dengan:
a. mendorong pelaksanaan negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja
b. meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas hubungan industrial;
c. menyeberluaskan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan
d. meningkatkan pengawasan, perlindungan dan penegakan hukum serta keselamatan dan kesehatan kerja
e. membina syarat kerja dan kesejahteraan pekerja
f. mengembangkan jaminan sosial tenaga kerja
g. mengurangi pekerja anak dalam rangka menunjang program keluarga harapan (PKH).

Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
1. Penyederhanaan prosedur pemberian visa dan izin tinggal bagi investor atau tenaga kerja asing dalam upaya mempercepat proses pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari sebelumnya 4 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan pemberian kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah.
2. Pemberdayaan masyarakat, khususnya penganggur dan setengah penganggur melalui pemberian peluang pekerjaan kepada lebih dari 1,0 juta orang penganggur/setengah penganggur. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
a. pembangunan infrastruktur skala kecil di beberapa kabupaten/kota, daerah tertinggal, dan lokasi musibah bencana alam serta kantong-kantong pengangguran dan kemiskinan melalui kegiatan padat karya produktif
b. penerapan teknologi tepat guna untuk membantu usaha skala mikro/kecil/perorangan
c. pembinaan wirausaha baru
d. pendampingan usaha mandiri

3. Penyelenggaraan job fair dengan menempatkan tenaga kerja lebih dari 100.000 orang dan penyelenggaraan bursa kerja di daerah dengan menempatkan pekerja di perusahaan dan penempatan ke beberapa daerah yang membutuhkan lebih dari 1,0 juta orang, serta penempatan tenaga kerja penyandang cacat lebih dari 3.000 orang.
Untuk memfasilitasi TKI ke luar negeri, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Penempatan TKI ke luar negeri untukpekerja lebih dari 2,0 juta orang. Penempatan di kawasan Asia Pasifik sekitar 1,0 juta orang, kawasan Timur Tengah dan Afrika lebih dari 900.000, dan kawasan Eropa dan Amerika sekitar 200.000
2. Fasilitasi penyelesaian permasalahan TKI melalui advokasi dan pembinaan. Kasus yang sudah diselesaikan sekitar 80 persen
3. Pelayanan penempatan melalui job fair di 12 lokasi serta membangun bursa kerja online di 25 lokasi provinsi/kabupaten/kota untuk mengakses peluang kerja ke luar negeri
4. Pendaftaran ulang perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta sebanyak 447 perusahaan, penerbitan kembali surat izin penempatan bagi 370 perusahaan, dan mencabut izin perusahaan penempatan TKI yang tidak memenuhi syarat sebanyak 104 perusahaan
5. Pembentukan atase ketenagakerjaan untuk 6 atase ketenagakerjaan yaitu di Malaysia, Hongkong, Riyadh, Jeddah, Abu Dhabi, dan Kuwait; dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan negara Yordania, Kuwait, Qatar, dan Syria.

Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
1. Pelatihan kerja bagi 184.548 orang, meliputi pelatihan berbasis kompetensi 25.130 orang, berbasis lokal 71.289 orang, subsidi program 69.129 orang, pemagangan dalam negeri 6.949 orang, pemagangan luar negeri 7.130 orang, dan kewirausahaan 4.615 orang. Sekitar 147.393 orang atau 80 persen dari peserta pelatihan dapat terserap di berbagai sektor/dunia usaha
2. Revitalisasi BLK menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi secara bertahap dilakukan dengan mengembangkan sarana dan prasarana pelatihan, peremajaan peralatan pelatihan, pendidikan dan pelatihan instruktur, pengembangan standar kompetensi kerja nasional, dan peningkatan kualitas manajemen BLK. Salah satu hasil terpenting revitalisasi BLK adalah fasilitasi peralatan tempat uji kompetensi (TUK) untuk 7 kejuruan di 6 BLK
3. Pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme instruktur sebanyak 3.064 orang
4. Rehabilitasi sarana fisik 5 BLK unit pelaksana teknis daerah, dan pembangunan BLK baru di beberapa provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah
5. Penetapan 80 Standar Kompetensi Kerja Nasional Negara Indonesia (SKKNI) mencakup sektor pertanian dan perikanan (11 SKKNI), minyak dan gas (migas) dan listrik (16 SKKNI), industri manufaktur (10 SKKNI), pariwisata (4 SKKNI), keuangan perbankan (9 SKKNI), perhubungan dan telekomunikasi (7 SKKNI), kesehatan (3 SKKNI), konstruksi (1 SKKNI), dan jasa lainnya (19 SKKNI)
6. Kelembagaan BNSP, antara lain dengan pelatihan asesor lisensi, asesor kompetensi, danmaster assesor masing-masing sebanyak 177 orang, 2.973 orang dan 124 orang, serta pembentukan 27 lembaga sertifikasi profesi (LSP) berlisensi
7. Pengembangan kelembagaan produktivitas melalui kegiatan pengembangan kelembagaan produktivitas bagi 123 perusahaan, serta pembinaan dan pemberian penghargaan Paramakarya Produktivitas bagi 4 perusahaan kecil dan 5 perusahaan menengah yang berkinerja terbaik.

Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja
1. Dialog sosial melalui berbagai media atau forum tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mendorong harmonisasi antara pekerja dan pengusaha melalui forum bipartit
2. Penyederhanaan proses pengesahan peraturan perusahaanm dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja dan proses pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) dari 7 hari kerja menjadi 6 hari kerja dalam rangka upaya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Bidang Ketenagakerjaan
3. Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan tentang pengawasan, jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja di 33 provinsi
4. Pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada tahun 2007 berjumlah 7.941.017 pekerja peserta aktif, 15.788.933 pekerja nonaktif, 90.967 perusahaan aktif, dan 68.516 perusahaan non-aktif. Sampai dengan triwulan I tahun 2008 terdapat 306.416 pekerja dan 3.465 perusahaan yang menjadi peserta baru Jamsostek. Jangkauan perlindungan Jamsostek juga diperluas dari semula hanya bagi tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja menjadi tenaga kerja luar hubungan kerja. Pada tahun 2007 jumlah peserta Program Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja sebesar 148.266 peserta dan kemudian meningkat 9.253 peserta pada tahun 2008 menjadi 157.519 peserta
5. Pembentukan 31 pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di seluruh Negara Indonesia dan telah diresmikan secara keseluruhan di Padang pada tanggal 14 Januari 2006 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Pengangkatan 159 orang hakim ad-hoc pada pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah Agung RI dengan Keputusan Presiden Nomor 31/M/Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006, pengangkatan 1.021 mediator, 230 konsiliator dan 60 arbitrer untuk membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan
7. Pembentukan peraturan perusahaan (PP) dan PKB yang sampai bulan Mei 2008 jumlahnya mencapai 39.603 unit PP dan 10.087 unit PKB
8. Peningkatan kemampuan pegawai teknis hubungan industrial dan human resources development (HRD) perusahaan mengenai penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti 98 orang
9. Pembentukan 10.822 unit lembaga kerja sama (LKS) bipartit pada tahun 2007 dan jumlah tersebut meningkat 352 unit menjadi 11.234 unit LKS pada tahun 2008
10. Penanganan jumlah kasus perselisihan hubungan industrial selama Januari—Mei 2008 mencapai 432 kasus. Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.533 orang. Dari 432 kasus tersebut, 271 kasus diselesaikan secara bipartit, 141 kasus secara mediasi, dan 20 kasus melalui pengadilan hubungan industrial
11. Penambahan personel pengawas ketenagakerjaan sebanyak 780 orang sehingga menjadi 1.952 pengawas ketenagakerjaan dan penambahan pegawai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 60 orang sehingga menjadi 535 orang PPNS sampai bulan Juni 2008
12. Pembinaan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang terdiri 372 perusahaan jasa K3 dan 3.071 perusahaan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), personel K3 yang terdiri atas 712 orang di tingkat ahli K3 dan 4.111 orang di tingkat operator, sertifikasi kompetensi personel keselamatan dan kesehatan kerja sebanyak 33.371 orang, pelatihan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebanyak 2.083 orang, dan pelatihan operator K3 sebanyak 2.076 orang
13. Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang mempunyai kecelakaan nihil (zero accident) berjumlah 979 perusahaan
14. Pembentukan zona bebas pekerja anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, pencegahan 10.245 anak untuk bekerja pada pekerjaan terburuk, dan penarikan pekerja anak dari pekerjaan terburuk
15. Perluasan pembentukan komite aksi dan rencana aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak di 23 provinsi dan 78 kabupaten/kota, untuk mencegah anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk bagi 29.863 anak

Kesimpulan
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Untuk mengatasi banyaknya pengangguran terlebih dahulu kita harus memberi perhatian kepada anak-anak yang akan menjadi penerus bangsa ini. Pemerintah harusnya memberikan pendidikan yang baik, karena pendidikan di Negara Indonesia masihlah banyak yang masih kurang dengan standar. Masih banyak bangunan sekolah yang tak layak dipergunakan, peralatan sekolah yang belum lengkap, dan lain-lain. Selain itu banyaknya penduduk miskin di Negara Indonesia yang tidak menyekolahkan anak-anaknya karena masalah dana yang tidak mampu untuk mambayar biaya sekolah. Walaupun sudah mendapat BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dan Bea Siswa tetap saja tidak dapat untuk membeli peralatan belajar dan perlengkapan sekolah. Jadi pemerintah harus tanggap betapa pentingnya pendidikan itu.
More aboutPermasalahan Sumber Daya Manusia Indonesia dalam Persaingan Global

Tanggung Jawab Muslim Terhadap Bangsa dan Negara

Mencintai tanah air adalah sebagian dari tabiat manusia. Karena di sanalah ia dilahirkan dan dibesarkan, meminum airnya dan menghirup udaranya, bernaung dan berteduh di bawah kolong langitnya, hidup dari hasil sawah-ladang dan ternaknya, bergaul dengan penduduknya serta merasakan sakit senang dalam lingkungan bangsa dan negaranya. Ia merasa bangga dengan kemuliaan dan kejayaannya, sebaliknya ia merasa sedih dengan kehinaan dan kemalangannya.
Dalam salah satu keterangan yang sumbernya belum jelas kedudukannya, dikatakan bahwa sebagian dari iman adalah cinta tanah air. Dengan itu sehingga orang dianjurkan supaya berjuang membela dan menjunjung tinggi nusa dan bangsanya. Sebab dengan demikian berarti ia mencintai Allah SWT yang telah menciptakan tanah airnya dan segala keperluan hidupnya.
Sebagai orang yang hidup dalam suatu tanah air, bangsa dan negara, maka setiap muslim harus menyadari bahwa ia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mempertahankan dan membangun bangsa dan negaranya dalam segala bidang, baik yang bersifat fisik-materil maupun bersifat mental-spiritual, sesuai dengan kemampuan dan keahiannya masing-masing.
Dengan demikian golongan politikus dan pejabat negara bertanggung jawab mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan adil, para ekonom termasuk para sarjana ekonomi mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membangun dan menyehatkan ekonomi, anggota polisi, tentara dan juga angkatan bersenjata berdaya upaya melaksanakan kewajibannya dengan baik, menjamin keamanan dan pertahanan negara, para saudagar atau pelaku bisnis menjalankan usahanya dengan jujur, para petani mengolah sawah dan ladangnya dengan giat, para pelajar dan mahasiswa belajar dan menggali ilmu pengetahuan dengan tekun. Pendeknya semua lapisan masyarakat, pria dan wanita bertanggung jawab memakmurkan, mensejahterakan serta meninggikan derajat bangsa dan negaranya, sehingga terwujud suatu negara yang baik, adil dan makmur, sentosa dan bahagia, tentram dan damai serta mendapatkan ampunan dan ridha Allah SWT.
Segala kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hendaklah menuruti pola dan peraturan-peraturan yang telah digariskan oleh pemerintah. Maka setiap muslim harus menjadi warga negara yang baik. Di samping ia wajib mentaati pemerintah Allah dan Rasul-Nya, ia berkewajiban pula mentaati perintah peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang sah dan adil di negaranya. Sebab semua peraturan dan undang-undang yang ditetapkan pemerintah itu bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan warga negara agar selalu dalam ketentraman dan kebahagiaan, serta melindungi rakyat dari segala macam kekejaman dan kesengsaraan. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu". (QS. An-Nisa: 59).
Demikian tanggung jawab muslim terhadap bangsa dan negaranya, semoga artikel ini dapat bergunan bagi penulis khususnya dan untuk pembaca pada umumnya.
Baca juga kewajiban seorang muslim terhadap agamanya. Mudah-mudahan bermanfaat untuk arena sahabat sekalian dimana saja berada
Salam persahabatan, 
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
More aboutTanggung Jawab Muslim Terhadap Bangsa dan Negara

Tanggung Jawab Muslim Terhadap Agama

Mengucapkan dua kalimat syahadat menjadi syarat pada tingkat pertama bagi seseorang yang hendak memeluk dan berpindah kepada agama Islam, hingga keislamannya itu sah dan diterima oleh Allah SWT.
Dua kalimat syahadat itu redaksinya sebagai berikut:
أَشْهَدُ ألا إله الا الله و أشْهَدُ ان مُحَمدا رَسُوْل الله
"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku mengakui (bersaksi) bahwa Muhammad itu Rasul atau utusan Allah SWT". 
Kalimat pertama dari syahadat tersebut dinamai syahadat tauhid, yaitu pengakuan tentang keesaan ALLAH SWT, sedang kalimat kedua dinamai syahadat Rasul, yaitu pengakuan tentang kerasulan Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau benar-benar utusan Allah SWT yang ditugaskan untuk menyampaikan agama kepada seluruh umat manusia.
Kedua kalimat syahadat itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan. Orang yang hanya mengakui keesaan Allah, tetapi tidak mengakui kerasulan Muhammad, maka kesilamannya tidak sah.
Syahadat itu merupakan ikrar atau suatu perjanjian antara seseorang hamba dengan Allah SWT, bahwa ia akan selalu taat kepada-Nya. Maka setelah mengucapkan dua kalimat syahadat itu, mulailah terpikul di atas pundak orang yang sangkutan tanggung jawab sebagai seorang muslim.
Adapun tanggung jawab pertama ialah mempelajari seluk beluk agama Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta mentaati dan mengamalkannya dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab tanpa taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya itu, berarti ia telah mengingkari syahadatnya dan belum dapat dinyatakan sebagai muslim yang sebenarnya.
Sedang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya itu menjadi pokok pangkal bagi keselamatan dan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Firman Allah SWT:
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan, yaitu kemenangan yang besar". (QS. Al-Ahzab: 71).
Di samping itu setiap Muslim bertanggung jawab pula untuk menyampaikan ajaran-ajaran agama itu kepada orang lain, yang berarti mengajak mereka kepada jalan yang benar dan lurus yang diridhai Allah, dan mencegah mereka dari jalan yang munkar. Mereka tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam perbuatan jahat dan maksiat dan semua yang tidak sesuai dengan ajaran agama, sehingga masyarakat dapat diselamatkan dari kekacauan, kehancuran serta terhindar dari bencana dan hukuman Allah SWT. Membiarkan mereka berbuat jahat dan mungkar adalah merupakan perbuatan dosa, sebab berarti menyetujui perbuatan yang demikian itu. Firman Allah SWT:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah kamu menjadi segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali Imran: 104)
Menyeru dan mengajak manusia kepada jalan agama Allah SWT itu hendaklah dengan cara bijaksana, memberikan nasihat dan bertukar fikiran yang baik. Semuanya dilakukan dengan akhlak yang mulia, pembawaan yang menarik, lemah lembut, sopan dan tidak kasar. Sebab sesuatu keyakinan yang dipaksakan atau diajarkan dengan kasar, hanyalah akan lebih menjauhkan orang dari agama yang diajarkannya itu. Firman Allah SWT:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik". (QS. An-Nahl: 125).
Selanjutnya firman Allah SWT:
 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
 "Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah lebut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu". (QS. Ali Imran: 159).
Demikian artikel tentang tanggung jawab muslim terhadap agama, semoga artikel ini menjadi sebuah pelajaran dan renungan yang dapat bermanfaat.
More aboutTanggung Jawab Muslim Terhadap Agama

Pengertian dan Macam-macam Dzikir | Dzikrulloh

Asal kata "Dzikir" berasal dari bahasa Arab yaitu "Ad-Dzikru" yang berarti menyebut, menuturkan, mengingat, menjaga, mengerti perbuatan baik. Ucapan lisan, gerak raga, maupun getaran hati sesuai dengan cara-cara yang diajarkan agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt untuk menyingkirkan keadaan lupa dan lalai kepada Allah Swt dengan selalu ingat kepada-Nya, keluar dari suasana lupa, masuk ke dalam suasana musyahadan (saling menyaksikan) dengan mata hati, akibat di dorong rasa cinta yang mendalam kepada Allah Swt.

Sedangkan dzikir menurut terminologi berarti mengingat Allah Swt dengan maksud untuk taqarrub (mendekatkan) diri kepada-Nya.

Selain itu, dzikir pula dapat diartikan menghadirkan kebesaran Allah Swt di dalam hati seorang hamba, dengan membaca kalimat-kalimat yang diriwayatkan didalamnya dan memohon untuk memperbanyaknya.

Al-Hafidz berkata dalam kitabnya yaitu Al-Fath, “Dimutlakkan dan dimaksudkan dengan dzikir itu adalah berkeinginan keras untuk mengerjakan apa yang diwajibkan Allah atau disunahkan-Nya.”

Oleh karenanya, dzikir merupakan suatu urusan yang sangat besar sekali penilaiannya menurut pandangan Allah Swt. Sesuai dengan Firman-Nya dalam surat Al-Ankabut:45

Adapun macam-macam Dzikir~ Ibnu Ata, seorang sufi yang menulis Al-Hikam (kata-kata hikmah) membagi dzikir kepada tiga bagian, yaitu dzikir jali (dzikir jelas, nyata), dzikir khafi (dzikir yang samar-samar) dan dzikir haqiqi (dzikir yang sebenar-benarnya).

Dzikir Jali (dzikir jelas, nyata)
Dzikir jali ialah suatu perbuatan mengingat Allah Swt dalam bentuk ucapan lisan yang mengandung arti pujian, rasa syukur dan do’a kepada Allah Swt yang lebih menampakkan suara yang jelas untuk menuntun gerak hati. Misalnya, membacakan tahlil (mengucapkan kalimat Laa ilaaha illa Allah = tiada Tuhan selain Allah), tasbih (mangucapkan kalimat subhaana Allah = Maha suci Allah), takbir (mengucapkan kalimat Allahu Akbar = Allah Maha Besar), membaca Al-Qur’an atau do’a lainnya. Mula-mula dzikir ini diucapkan lisan, mungkin tanpa disertai ingatan hati. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang awam (orang kebanyakan). Tapi hal ini dimaksudkan untuk mendorong agar hatinya hadir menyertai ucapan-ucapan lisan itu.

Dzikir jali terbagi kepada dua bagian, yaitu:
Yang bersifat Muqayyad (terikat) dengan waktu, tempat atau amalan tertentu lainnya. Misalnya ucapan-ucapan dalam shalat, ketika melakukan ibadah haji, do’a-do’a yang diucapkan ketika akan makan, sesudah makan, akan tidur, bangun tidur, pergi keluar rumah, mulai bekerja, mulai belajar, melihat teman berbaj baru dan sebagainya. Banyak ayat Al-Qur’an yang isinya perintah dari Allah Swt agar manusia senantiasa berdzikir kepada Allah Swt. Beberapa diantaranya adalah:

- Surat An-Nisa : 103
Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
- Surat Al-Ahzab : 34
Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.
Yang bersifat Mutlak (tidak terikat dengan waktu atau tempat) misalnya, mengucapkan tahlil, tasbih, tahmid dan takbir dimana saja dan kapan saja.

Begitu juga menurut Ar-Razi, “Yang di maksud dengan dzikir lisan ialah membaca kalimat-kalimat yang menunjukkan pada bacaan tasbih,tahmid dan tamjid.”

Oleh karena itu, agar dapat khusyuk dalam berdzikir secara lisan hendaknya kita mengarahkan hati kepada Zat yang Maha Kuasa dan menghayati makna kalimat tayyibah yang kita ucapkan.
Dzikir Khafi (dzikir yang samar-samar)

Dzikir Khafi adalah dzikir yang dilakukan secara khusyuk oleh ingatan hati, baik disertai dzikir lisan, ataupun tidak. Orang yang sudah mampu melakukan dzikir sepeti ini hatinya merasa senantiasa memiliki hubungan dengan Allah Swt. Ia selalu merasakan kehadiran Allah Swt kapan dan dimana saja.

Dzikir Khafi juga mempunyai arti yaitu mengingat Allah Swt dengan bertafaqur (berfikir) memiirkan ciptaan-Nya, baik yang ada di diri kita maupun yang ada di alam ini. Misalnya ketika kita bernafas kita mengingat Allah, ketika makan kita bersyukur kepada Allah, ketika melihat pemandangan yang indah kita mengingat kekuasaan Allah. Hendaknya hati kita selalu mengingat Allah dalam segala situasi apapun, karena rahmat Allah Swt atas hamba-hambaNya tidak tenilai,Firman Allah Swt(Ar-Ra’du:28)
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.
Menurut Ar-razi, dzikir dengan hati adalah memikirkan bukti-bukti dzat dan sifat serta bukti-bukti taklif yang berupa perintah dan larangan sehingga dia bisa mengetahui hukum-hukumNya dan mengetahui rahasia-rahasia makhluk-Nya.

Dzikir Haqiqi (dzikir yang sebenar-benarnya)
Dzikir Haqiqi merupakan tingkat dzikir yang paling tinggi yaitu dzikir yang dilakukan oleh seluruh jiwa raga, lahiriah dan batiniah,kapan dan dimana saja, dengan memperketat upaya untuk memelihara seluruh jiwa raga dari larangan Allah Swt dan mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya. Selain itu tiada yang di ingat selain Allah Swt untuk mencapai tingkatan dzikir haqiqi ini perlu dijalani latihan-latihan mulai dari tingkatan dzikir jali dan Khafi.

Dzikir itu pada hakikatnya adalah dzikir lisan dan orang yang megucapkan dzikir itu akan di beri pahala. Dalam dzikir itu tidak disyaratkan konsentrasi penghayatan arti dzikir itu, tapi hanya disyaratkan, bahwa dzikir itu tidak dimaksudkan selain Allah. Jika orang yang berdzikir itu menggabungkan dzikir lisan dan dzikir hati, maka itulah dzikir yang paling sempurna. Dan jika kedua dzikir itu digabungkan dengan konsentrasi penghaatan makna dzikir tersebut bersama apa yang terkandung dalam dzikir itu seperti pengagungan Allah Swt dan pengingkaran segala sifat kurang bagi Allah itu, maka nilai dzikirnya bertambah sempurna lagi. Jika konsentrasi semua dzikir itu dalam setiap amal shaleh yang termasuk fardhu seperti shalat, atau jihad atau selain keduanya, maka nilainya sangat tinggi. Lalu jika betul niatnya dan ikhlas karena Allah, maka dzikir itu paling tinggi lagi kesempurnaannya.

Menurut Fakhrur Razi, dzikir anggota badan ialah dengan cara menjadikan anggota badan itu asyik melaksanakan kepatuhan atau ibadah kepada Allah. Itulah sebabnya Allah Swt menamai shalat itu dengan dziir, sebagai mana Firman-Nya(Al-Jumu’ah:9)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Sebagian ulama ahli ma’rifah (ulama tasawuf) mengatakan bahwa dzikir itu ada 7 bagian badan, yaitu:
1. Dzikir kedua mata dengan menangis sewaktu mengingat dan menyebut nama Allah.
2. Dzikir dua telinga dengan mendengarkan ajaran Allah dengan penuh perhatian.
3. Dzikir lidah dengan sanjungan dan pujian.
4. Dzikir dua tangan dengan suka memberi pertolongan.
5. Dzikir badan dengan kesetiaan dan pemenuhan kewajban.
6. Dzikir hati dengan takut kepada Allah, disertai harap kepada-Nya.
7. Dzikir ruh dengan penyerahan sepenuhnya dan Ridha kepada-Nya.

Sudah tertera dalam hadits sabda Rasulullah SAW yang menunjukan bahwa dzikir itu seutama-utamanya amal seluruhnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Hakim, dari Abu Darda’ yang di sambung sanadnya hingga Rasululah SAW, Beliau bersabda, yang artinya:

“Maukah kalian aku beritahukan kepadamu sebaik-baik amalmu, dan sesuci-sucinya di sisi Tuhan mu, yang paling meninggikan derajatmu dan lebih baik bagi kamu darupada menjumpai musuhmu, lalu kamu memenggal leher mereka dan mereka memenggal lehrmu? Mereka menjawab, tentu ya Rasulullah, Beliau Bersabda: yaitu Dzikrullah Ta’ala..” Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentangkeutamaan jihad, bahwa jihad itu lebi utama daripada dzikir, karena sesungguhnya yang di maksud dengan dzikir yang lebih utama dari jihad itu ialah dzikir lidah dan hati disertai renungan tentang makna dzikir itu dan konsentrasi pikiran mengagungkan Allah. Dzikir semacam itu labih utma daripada jihad, sedangkan jihad yang lebih utama daripada dzikir itu ialah dzikir dengan lisan saja. Menurut Ibnu Arabi, “Tidak dalam suatu amal shaleh melainkan dzikir itu disyaratkan dalam menentukan sahnya amal shaleh itu. Oleh karena itu, barang siapa yang tidak berdzikir kepada Allah sewaktu mengeluarkan sedekah atau sewaktu pusanya, maka itu tidak akan menjadi amal yang sempurna. Oleh karena itu dzikir menjadi lebih utama daripada semua amal dilihat dari sei ini, Sabda Rasulullah yang artinya:
“Niat orang yang beriman itu lebih baik daripada amalnya.”
More aboutPengertian dan Macam-macam Dzikir | Dzikrulloh

Urgensi dan Faedah Tafakur Tadabur |Tafakkur-Tadabbur|

Tafakkur atau Tafakur dalam pengertian sederhana artinya berfikir, memikirkan, merenungkan, atau meditasi terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di alam semesta ini. Dalam Al-Qur’an, tafakkur diperintahkan oleh Allah SWT kepada manusia, khususnya mereka yang berpengetahuan.
Sesungguhnya semua manusia dituntut untuk bertafakkur, merenungkan tanda-tanda atau fenomena-fenomena alam ciptaan Tuhan, agar timbul kesadaran bahwa di balik itu ada Zat Yang Mahakuasa, Yang Maha Agung, Yang Maha Bijaksana, yaitu Sang Pencipta Allah SWT (Q.S Ali Imron 3 : 190-191).
Dengan timbulnya kesadaran seperti itu, yaitu hasil dari tafakkur, maka manusia akan pandai bersyukur (tasyakur) terhadap nikmat-nikmat yang diberikan Allah kepada mereka. Sehingga segala apa yang diberikan, dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, ditasharufkan di jalan yang benar, sesuai dengan kehendak-Nya. Yang pada akhirnya Allah SWT akan menambah lagi kenikmatan kepada mereka.

Urgensi Tafakur Tadabur

Jika manusia tidak suka tafakkur, tidak mau tadabbur (meneliti) terhadap fenomena-fenomena alam ciptaan Allah SWT, maka sulit untuk dapat bersyukur kepada Sang Pencipta alam ini, karena hatinya penuh dengan kegelapan. Yang pada akhirnya menjadi orang yang takabbur dan kufur (kufur nikmat), sehingga segala kenikmatan yang diberikan Allah SWT kebanyakannya digunakan untuk melakukan kedurhakaan alias kemaksiatan. Akibat dari kekufuran ini, maka adzab Allah SWT yang akan dirasakan. Dalam Al-Qur’an diterangkan, banyak negeri hancur karena manusia atau penghuni negeri itu tidak pandai bersyukur.

Pada dasarnya Islam menyuruh manusia untuk memikirkan dan merenungkan alam semesta ini dan segala ciptaan-Nya dan melarang utnuk memikirkan Zat Allah SWT, karena manusia tidak akan mampu untuk mengalahkan qudrat-Nya. Begitulah diterangkan dalam beberapa riwayat yang saling menguatkan.

Lalu apakah hakikat dari tafakkur, tadabbur dan tasyakur itu? Banyak definisi yang dikemukakan para ulama. Antara lain ada yang mendefinisikan sebagai berikut :

تصرف القلب في معني الأشياء لدرك المطلوب

Tafakkur adalah mentasharrufkan (mengendalikan) hati untuk merenungkan / memikirkan makna hakiki dari segala sesuatu, demi mencapai yang dituntut / dicari.

Untuk bertafakkur / berfikir, pada zahirnya adalah dengan menggunakan akal, bukan dengan hati. Akan tetapi kata “hati” menurut ulama mempunyai dua arti, yaitu hati dalam pengertian yang zahir / zasmani dan hati dalam pengertian rohani. Maka dalam definisi di atas hati dalam pengertian rohani yang mampu memahami sesuatu.

Istilah tafakkur ini banyak dikenal di kalangan kaum sufi. Menurut mereka tafakur adalah cara untuk memperoleh pengetahuan tentang Tuhan dalam arti yang hakiki. Ulama mengatakan bahwa tafakkur ibarat pelita hati, sehingga terlihat segala sesuatu itu baik buruknya, manfaat dan madharatnya. Dan setiap hati yang tidak digunakan untuk tafakkur maka akan menemukan kegelapan. Oleh sebab itu ada yang mengatakan bahwa tafakkur adalah pelita hati dalam beri’tibar dan kunci keberhasilan dalam ikhtiar (lihat al-Jurjani, at-Ta’rifat, hal 56).

Adapun yang disebut tadabbur adalah sebagai berikut:

عبارة عن النظر في عواقب الأمور ، وهو قريب من التفكر ، إلا أن التفكرَ تصرفُ القلب بالنظر في الدليل ، والتدبر تصرفه بالنظر في العواقب

Suatu gambaran penglihatan hati terhadap akibat-akibat segala urusan, dan hampir sama dengan tafakkur. Hanya kalau tafakkur itu menggunakan mata hati untuk meneliti dalil atau indikator segala sesuatu, sedangkan tadabbur menggunakan mata hati untuk melihat akibat-akibat dari sesuatu itu.

Faidah Tafakur dan Tadabur

Adapun faidah-faidah yang dapat diambil dari tafakkur dan tadabbur menurut para ulama adalah sebagai berikut:
  1. Pertama, sebagai tanda bagi orang yang punya pikiran (ulul albab), karena mereka selalu berdzikir dan tafakkur atas diciptakannya langit dan bumi.
  2. Kedua, Ibnu Abbas mengatakan bahwa tafakkur dapat menghilangkan kelalaian dalam ibadah dan dapat menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT di dalam hati. Sebagaimana tumbuh-tumbuhan akan tumbuh subur dengan siraman air.
  3. Ketiga, al-Hasan mengatakan: Tafakkur sejenak lebih baik daripada shalat semalam yang tidak khusu’.
  4. Keempat, al-Fudhail mengatakan: Tafakkur itu ibarat cermin, ketika anda bercermin ia akan memperlihatkan keburukan dan kebaikan perilaku anda.
  5. Kelima, di antara orang bijak ada yang mengatakan : Tafakkur itu bagaikan cahaya, kelalaian hati adalah kegelapan, kebodohan adalah kesesatan. Orang yang beruntung adalah orang yang sanggup menerima nasihat dari yang lain.
  6. Keenam, dengan mentafakkuri diri atas segala nikmat yang diberikan, akan menambah mahabbah kepada Allah SWT dan akan pandai bersyukur kepada-Nya.
  7. Ketujuh, dengan mentafakkuri kejadian hari kiamat sebagaimana diterangkan al-Qur’an akan menambah semangat untuk melakukan kebaikan-kebaikan dan mempersiapkan diri dalam menghadapi hisaban kelak.
  8. Kedelapan, dengan mentafakkuri dan mengimani adanya neraka sebagaimana dalam Al-Qur’an, maka akan menambah rasa takut kepada adzab Allah SWT dan dapat mencegah dirinya dari perbuatan dosa dan noda.
  9. Kesembilan, dengan mentafakkuri adanya surga, sebagai jaminan bagi orang-orang shalih, maka akan menambah kekuatan iman dan meningkatkan ketaatannya untuk mencapai surga.
  10. Kesepuluh, dengan tafakkur yang hasilkan kesadaran diri bahwa selamanya dilihat oleh Allah SWT, maka ia akan merasa malu jika berbuat maksiat, dan sanggup untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang tidak terpuji.

Demikianlah antara lain keuntungan-keuntungan bagi yang mau berfikir, bertafakkur, mentadabburi ciptaan-ciptaan Allah SWT, termasuk mentafakkuri dirinya sendiri sebagai makhluk-Nya.

Semoga kita menjadi orang yang senantiasa mentafakkuri dan mentadabburi, utamanya merenungkan terhadap diri kita sendiri. Dari mana asal kita, siapa yang menciptakan kita, sedang dimana, dan akan kemana kita ini? Diperlukan jawaban yang jujur yang lahir dari keimanan kepada Allah SWT, Sang Maha Pencipta.

Sumber: Rubrik Akhsin Khuluqi Risalah A. Daeroby
More aboutUrgensi dan Faedah Tafakur Tadabur |Tafakkur-Tadabbur|